Tak Hanya di Indonesia, 6 Negara Dunia juga Bebaskan Puluhan Ribu Napi Demi Cegah Covid-19

- 18 April 2020, 13:00 WIB
PEMBEBASAN narapidana.*
PEMBEBASAN narapidana.* /PIXABAY/

PIKIRAN RAKYAT - Pandemi virus corona telah menyita perhatian publik, terbukti setiap negara telah mengeluarkan kebijakannya masing-masing demi memutus virus tersebut.

Kebijakan yang diterapkan antara lain, lockdown atau karantina wilayah, isolasi mandiri di rumah masing-masing, PSBB, social atau physical distancing, dan aturan lainnya.

Di Indonesia sendiri, ada salah satu kebijakan yang sempat menuai kontroversi, yakni pembebasan sekitar 35.000 narapidana demi mencegah penyebaran Covid-19 di dalam Lapas.

Baca Juga: Alami Lonjakan Aktivitas di Perairan Indonesia, 19 Kapal Ikan Asing Ilegal Ditangkap KKP

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly menginstruksikan untuk membebaskan napi guna memutus rantai Covid-19 di dalam rumah tahanan, hal tersebut memicu presepsi masyarakat yang menanganggap kebijakan Yasonna hanya kepentingan politik atau pribadi belaka.

Namun, nyatanya pembebasan narapidana bukan hanya dilakukan di tanah air saja, sejumlah negara besar di dunia pun telah membebaskan puluhan ribu tahanan demi mencegah Covid-19.

Baca Juga: LAPAN Ungkap Rekam Jejak Kapal Misterius yang Melintasi Kawasan Perairan Raja Ampat

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram resmi @kemenkumhamri, ada enam negara lainnya yang juga membebaskan puluhan ribu napi demi mencegah penyebaran virus corona.

Pertama, Iran - negara Timur Tengah yang terletak di Asia Barat ini telah membebaskan 85.000 narapidana dan 10.000 tahanan politik atau tapol.

Baca Juga: Cegah Sebaran Covid-19, Sistem Pelacakan Virus Corona akan Segera Hadir pada Android

Kedua, Afghanistan - negara dengan penduduk sekitar 32 juta jiwa dan terpadat ke-42 di dunia ini telah membebaskan sekitar 10.000 narapidana.

Ketiga, Brazil - negara paling besar dan paling banyak penduduknya di Amerika Selatan ini telah membaskan 34.000 narapidana.

Keempat, Tunisa - negara paling utara di Afrika dengan luar 165.000 kilometer persegi ini telah memebaskan sebanyak 1.420 narapidana.

Baca Juga: Wali Kota Tanjungpinang Positif Covid-19, Wawalkot Lakukan Rapid Test untuk Pencegahan

Lima, Polandia - negara republik yang terletak di Eropa Tengah yang berbatasan dengan Jerman ini telah membebaskan 10.000 narapidana.

Enam, Amerika Serikat - negara yang memiliki hampir 328,2 juta penduduk ni telah membebaskan 3.500 narapidana, di Harris County lebih dari 1.000 narapidana, dan di New York hampir 1.000 narapidana.

Baca Juga: Pakar Medis Memperingatkan Soal Indikator Gejala Covid-19 yang Bisa Ditemukan pada Kaki

Tak hanya enam negara besar yang juga membaskan puluhan ribu narapidana, dilansir dari akun Instagram resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, berikut negara lain yang melakukan kebijakan serupa demi mencegah virus corona:

Diantaranya Amerika Serikat, California membebaskan 3.500 napi, New York City membebaskan 900 napi, Haris County 1.000 napi, Los Angeles 600 napi, serta Federal 2.000 napi.

Kemudian Italia membebaskan 3.000 napi, Inggris & Wales membebaskan 4.000 napi, Iran membebaskan 85.000 napi dan 10.000 tahanan politik, Bahrain membebaskan 1.500 napi.

Baca Juga: Iran Luncurkan Alat yang Mampu Deteksi Pengidap Covid-19 dari Jarak 100 Meter

Israel 500 napi, Yunani 15.000 napi, Polandia 10.000 napi, Brazil 34.000 napi, Afganistan 10.000 napi, Tunisia 1.420 napi, Kanada 1.000 napi, dan Perancis membebaskan lebih dari 5.000 napi.

Di Indonesia, 35.000 napi yang telah dibebaskan tersebut bukan narapidana koruptur, bandar narkotika, dan terorimes.

Pembebasan puluhan ribu napi di tujuh negara ini merujuk dan sesuai dengan rekomendasi PBB dengan alasan kemanusiaan untuk lapas over kapasitas.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Yasonna: Instruksi Saya Jelas, Terbukti Pungli Langsung Pecat . Jakarta - Menkumham Yasonna H. Laoly berjanji akan menindak tegas oknum yang melakukan dugaan pungutan liar (pungli) terhadap warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang menjalani asimilasi dan integrasi sesuai Permenkumham 10 Tahun 2020. . Yasonna meminta masyarakat berani melaporkan oknum nakal tersebut kepadanya melalui berbagai saluran yang tersedia, atau melalui jajaran di Ditjen Pemasyarakatan untuk memudahkan proses penindakan. Dia menjamin data pelapor akan dirahasiakan. . "Instruksi saya jelas, terbukti pungli saya pecat. Instruksi ini sudah saya sampaikan secara langsung lewat video conference kepada seluruh Kakanwil, Kadivpas, Kalapas, dan Karutan " ujar Yasonna, melalui keterangan tertulis, Kamis (16/4/2020). . Yasonna menegaskan, Kemenkumham sudah melakukan investigasi dan menerjunkan tim ke daerah untuk menelusuri dugaan pungli tersebut. . "Namun investigasi belum menemukan adanya pungli. Kalau ada yang tahu, tolong laporkan. Supaya mudah, silakan sampaikan lewat pesan di Instagram dan Facebook fan page saya," kata Yasonna. . Sebelumnya, Yasonna sudah memberikan lima instruksi terkait pengeluaran WBP yang menjalani asimilasi dan integrasi. . Pertama, tidak boleh ada pungutan liar, karena prosesnya gratis. . Instruksi kedua, proses pengeluaran WBP asimilasi dan integrasi tidak boleh dipersulit. Mereka yang menjalani program ini adalah WBP yang sudah menjalani 2/3 masa hukuman, tidak menjalani subsider, bukan napi korupsi atau bandar narkoba atau kasus terorisme, berkelakuan baik selama dalam tahanan, dan ada jaminan dari keluarga. . "Instruksi ketiga adalah memastikan WBP memiliki rumah asimilasi yang jelas untuk memudahkan pengawasan dan program berjalan dengan baik," ungkap Yasonna. . Keempat, seluruh warga binaan yang menjalani asimilasi dan integrasi tetap dibina dan diawasi berkala karena datanya lengkap hingga alamat tinggal. Pengawasan dilakukan dengan koordinasi Kepolisian serta Kejaksaan. . "Instruksi kelima, warga binaan harus diedukasi oleh petugas pemasyarakatan agar terhindar dari Covid-19," kata Yasonna. . berlanjut di kolom komentar . #InstruksiMenkumham #AsimilasiWBP

A post shared by Kemenkumham_RI (@kemenkumhamri) on

***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah