PIKIRAN RAKYAT- Perdana Menteri Jepang, Shinzo Abe akan mendeklarasikan keadaan darurat akibat Covid-19, setelah ditemukan penambahan terinfeksi corona di Jepang melewati angka 1.000 tepatnya di ibu kota Tokyo.
Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari situs Reuters, Abe akan mengumumkan renacananya untuk menetapkan keadaan darurat pada Senin, 6 April 2020.
Sebelumnya, Gubernur Tokyo Yuriko Koike telah mengisyaratkan, ia akan mendukung deklarasi keadaan darurat itu, sebagai bentuk strategi desakan bagi warga agar lebih menaati kebijakan sosial distancing atau pemabatasan sosial.
Baca Juga: Matt Hancock Tak Yakin Inggris akan Dapatkan 18.000 Ventilator saat Puncak Wabah Covid-19
Diketahui, tekanan yang diterima Pemerintah Jepang akibat wabah itu sangat besar, meskipun laju kenaikan terinfeksi sebesar negara-negara maju lainnya, seperti Amerika Serikat dan negara wilayah Eropa lainnya.
Berdasarkan undang-undang yang telah direvisi pada Maret lalu untuk mencakup permasalahan besar tentang corona, Perdana Menteri dapat mengumumkan keadaaan darurat kesehatan nasional apabila penyakit sudah berada dalam tahapan bahaya serius.
Keadaan darurat ditetapkan, apabila penyakit atau wabah tersebut mendatangkan bahaya serius bagi warga Jepang dan jika penyebaran yang cepat dapat berdampak besar pada perekonomian. Dan saat ini corona telah meningkatkan risiko resesi Jepang.
Baca Juga: Jadi Kasus Pertama Hewan Positif Covid-19, Harimau di Kebun Bintang AS Alami Batuk Kering
Sementara itu, penetapan darurat nasional akan berdampak pada otoritas legal para gubernur di wilayah terdampak paling parah akibat corona untuk meminta warga tinggal di rumah dan menutup usaha.
Berbeda dengan kebijakan yang biasa diterapkan di negara lain yaitu berupa lockdown atau karantina wilayah.