Meskipun masih dalam tahapan penyusunan, tampaknya pemerintah Thailand akan mengizinkan warganya menanam tunas ganja untuk konsumsi pribadi (untuk kepentingan pengobatan).
Namun, mereka perlu membuat laporan administratif di provinsinya masing-masing terlebih dahulu.
Dikatakan pula bahwa tanaman ini bisa ditanam untuk konsumsi pribadi, namun tidak melebihi THC (tetrahydrocannabinol) 0.2%.
THC sendiri merupakan kandungan psikoaktif dalam ganja yang dapat membuat mabuk.
Sekretaris Umum Badan Pengawas Obat dan Makanan Thailand, Dr Paisarn Dunkum mengatakan penjelasan tentang legalisasi ganja ini.
“Tentu saja, kami tidak akan memberi akses seperti kafe ganja, namun di negara lain ada model yang berbeda, seperti untuk rekreasi. Kami akan memilih yang terbaik dan tentunya tepat dengan konteks sosial kita,” katanya.
Bagi masyarakat yang tidak mengikuti aturan tersebut akan mendapatkan konsekuensi berupa hukuman penjara hingga 3 tahun atau denda hingga Rp13 juta.
Hal ini dianggap menjadi salah satu langkah yang baik, terutama bagi peneliti.
Baca Juga: Minta Edy Mulyadi Ditangkap, Dewan Adat Dayak Kapuas Hulu: Menghina Kalimantan