PR TASIKMALAYA – Negara-negara yang tergabung dalam G7 mengutuk pemungutan suara legislatif yang diperiksa ketat di Hong Kong.
Menurut G7, aturan yang diberlakukan oleh Beijing yang mengurangi kursi yang dipilih secara langsung dan mengontrol siapa yang dapat mencalonkan diri, telah mengikis demokrasi di Hong Kong.
Tiongkok telah mengawasi tindakan keras besar-besaran di Hong Kong sebagai tanggapan atas protes demokrasi besar dan sering disertai kekerasan yang terjadi dua tahun lalu.
Mereka memberlakukan undang-undang keamanan nasional, yang memperkenalkan aturan politik yang menguji kesetiaan siapa pun yang mencalonkan diri, dan mengkriminalisasi banyak perbedaan pendapat di Hong Kong.
Baca Juga: Rezeki Mengalir Deras, Syekh Ali Jaber: Terbukti Mujarab
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Al Jazeera, pemungutan suara publik pertama di bawah tatanan baru ini diadakan pada Minggu, 19 Desember 2021 untuk legislatif kota, dengan jumlah pemilih terendah dalam sejarah.
Jumlah mereka yang dipilih secara langsung berkurang drastis dari 45 menjadi 20 anggota dari 90 kursi Dewan Legislatif.
Angka-angka menunjukkan hanya 30 persen dari pemilih yang memberikan suara, tingkat terendah sejak penyerahan kota itu pada tahun 1997 ke Tiongkok dan era kolonial Inggris.
Baca Juga: Rating 'Secret Royal Inspector and Joy' Turun Tipis, Berikut Rating Drakor Lainnya