Dinyatakan Bersalah Atas Tuduhan Separatisme, Aktivis Demokrasi di Hong Kong Ini Dijatuhi Hukuman Penjara

- 24 November 2021, 13:47 WIB
Ilustrasi - Aktivis muda Hong Kong yang menginginkan negaranya sebagai negara demokrasi dan berpisah dengan Tiongkok dijatuhi hukuman penjara.
Ilustrasi - Aktivis muda Hong Kong yang menginginkan negaranya sebagai negara demokrasi dan berpisah dengan Tiongkok dijatuhi hukuman penjara. /Pixabay.com/KlausHausmann

PR TASIKMALAYA – Seorang aktivis demokrasi muda Hong Kong telah dijatuhi hukuman tiga setengah tahun penjara.

Pasalnya, aktivis Hong Kong itu dinyatakan bersalah atas tuduhan separatisme di bawah undang-undang keamanan nasional kota.

Dengan hukuman tersebut, aktivis muda Hong Kong bernama Tony Chung itu sekarang menjadi orang termuda yang dihukum berdasarkan undang-undang baru.

Awal bulan ini, aktivis Hong Kong itu dinyatakan bersalah atas satu tuduhan separatisme dan satu tuduhan pencucian uang, tetapi dengan tegas menyatakan bahwa dia tidak perlu malu.

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Al Jazeera, Chung sebelumnya adalah penyelenggara Student Localism, sebuah kelompok kecil yang ia dirikan lima tahun lalu sebagai siswa sekolah menengah.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Temukan Hewan pada Gambar Ini dan Ungkap Karakter Terbaik Anda

Kelompok tersebut didirikannya untuk mengadvokasi kemerdekaan Hong Kong dari Tiongkok.

Pemisahan dari Tiongkok saat itu merupakan pandangan minoritas pinggiran di Hong Kong, namun seruan untuk pemerintahan sendiri menjadi lebih keras selama protes demokrasi besar dan sering disertai kekerasan dua tahun lalu.

Beijing memberlakukan undang-undang keamanan di Hong Kong sebagai tanggapan atas protes tersebut dan Student Localism dibubarkan beberapa jam sebelum undang-undang diberlakukan.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Al Jazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x