PR TASIKMALAYA - Hong Kong telah menyetujui anak usia 3 tahun untuk bisa diberi vaksin Covid-19, yang sebelumnya minimal umur 18 tahun ke atas.
Adanya perihal anak usia 3 tahun di Hong Kong itu memiliki alasan untuk mengejar target kepada 7,5 juta penduduknya untuk mendapatkan vaksinasi secara menyeluruh.
Berita mengenai persetujuan vaksin di usia 3 tahun lebih di Hong Kong ini diumumkan pada 20 November 2021.
“Remaja berusia 12 hingga 17 tahun juga akan diprioritaskan untuk menerima vaksin CoronaVac," ujar Sophia Chan, selaku Sekretaris Makanan dan Kesehatan Hong Kong, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari CNA.
Baca Juga: Berduka Atas Meninggalnya Legenda Bulu Tangkis Indonesia, Jokowi: Selamat Jalan Ibu Verawaty
"Dengan maksud untuk diperluas ke anak-anak dari kelompok usia yang lebih muda di tahap (target) selanjutnya,” sambungnya.
Menurut pernyataan itu, Chan menganggap bahwa manfaat menyetujui kelayakan vaksin untuk anak usia tiga hingga 17 tahun sebagai antisipasi penyebaran Covid-19.
Sebelumnya, dilaporkan juga pemerintah Hong Kong juga merekomendasi dan menyetujui mengenai penurunan batas usia penerima Covid-19.