PR TASIKMALAYA – Delapan aktivis pro-demokrasi Hong Kong dijatuhi hukuman hingga 14 bulan penjara pada Senin, 13 Desember 2021.
Hukuman penjara terhadap aktivis Hong Kong itu diberikan dengan tuduhan mengorganisir, mengambil bagian dan menghasut partisipasi dalam peringatan yang dilarang tahun lalu.
Peringatan yang dilarang di Hong Kong dan dilakukan oleh aktivis itu adalah peringatan bagi para korban penumpasan Lapangan Tiananmen 1989 di Tiongkok.
Hong Kong secara tradisional mengadakan peringatan tersebut, tetapi polisi telah menolak permintaan untuk dua peringatan terakhir, dengan alasan pembatasan virus corona.
Baca Juga: Viral Keranda Jenazah Digotong Sambil Berlari Dahului Pelayat, Ada Apa?
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Reuters, kritikus mengatakan pihak berwenang menggunakan pembatasan pandemi sebagai alasan untuk memblokir peringatan tersebut. Pemerintah membantahnya.
Hukuman itu merupakan pukulan terbaru bagi gerakan demokrasi di Hong Kong, yang telah menyaksikan puluhan aktivis ditangkap, dipenjara, atau melarikan diri dari kota itu.
Hukuman diberlakukan sejak Beijing memberlakukan undang-undang keamanan nasional tahun lalu.
Hakim Amanda Woodcock mengatakan para terdakwa mengabaikan dan meremehkan krisis kesehatan masyarakat yang sebenarnya dan secara keliru dan arogan percaya untuk memperingati 4 Juni daripada melindungi kesehatan masyarakat.