PR TASIKMALAYA – Sebuah pengadilan tidak resmi dan inpenden yang berbasis di Inggris menyebut bahwa pemerintah Tiongkok telah melakukan genosida terhadap warga Uighur.
Selain itu, pengadilan tidak resmi Inggris juga mengatakan bahwa Tiongkok telah melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan dan penyiksaan terhadap warga Uighur dan minoritas lainnya di provinsi barat Xinjiang.
Sir Geoffrey Nice QC, kepala Pengadilan Uighur dan pengacara hak asasi manusia terkemuka, mengatakan pemerintah Tiongkok telah menargetkan kaum tersebut dengan kebijakan pengendalian kelahiran.
Karenanya, menurut Nice, Tiongkok menerapkan sterilisasi paksa untuk mengurangi populasi kelompok Uighur.
“Pengadilan tanpa keraguan menyatakan bahwa Republik Rakyat Tiongkok, dengan memberlakukan tindakan untuk mencegah kelahiran yang dimaksudkan untuk menghancurkan sebagian besar Uyghur di Xinjiang dengan demikian, telah melakukan genosida,” kata Nice, yang juga memimpin penuntutan.
Dia menambahkan, seperti dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Daily Mail, bahwa aparat represi negara tidak akan ada jika sebuah rencana tidak disahkan di tingkat tertinggi.
Pengadilan itu tidak memiliki dukungan pemerintah dan kekuatan untuk memberikan sanksi atau menghukum Tiongkok.