Aung San Suu Kyi Divonis 4 Tahun Penjara oleh Pengadilan Militer, PBB Beri Kecaman: Bermotif Politik

- 7 Desember 2021, 07:48 WIB
PBB mengecam pengadilan junta militer yang memvonis hukuman 4 tahun penjara untuk Aung San Suu Kyi, menyebutnya bermotif politik.
PBB mengecam pengadilan junta militer yang memvonis hukuman 4 tahun penjara untuk Aung San Suu Kyi, menyebutnya bermotif politik. /REUTERS/Soe Zeya Tun/

PR TASIKMALAYA – Pemimpin Myanmar yang dikudeta, Aung San Suu Kyi, didakwa 4 tahun penjara oleh pengadilan junta militer.

Keputusan pengadilan junta militer untuk mendakwa hukuman penjara 4 tahun bagi Aung San Suu Kyi itu dikecam banyak pihak, termasuk PBB.

Kepala HAM PBB mengecam junta Myanmar atas hukuman 4 tahun penjara yang diberikan bagi Aung San Suu Kyi, dan mereka menuntut pembebasannya.

"Hukuman Penasihat Negara setelah persidangan palsu dalam proses rahasia di depan pengadilan yang dikendalikan militer tidak lain adalah bermotif politik," kata Michelle Bachelet dalam sebuah pernyataan, dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Channel News Asia.

Baca Juga: Airlangga Hartarto Jelaskan Alasan Penundaan Pemberangkatan Jamaah Umroh dari Indonesia

"Ini bukan hanya tentang penolakan sewenang-wenang atas kebebasannya, ini menutup pintu lain untuk dialog politik," ia menambahkan.

Aung San Suu Kyi telah ditahan sejak para jenderal melancarkan kudeta dan menggulingkan pemerintahannya pada 1 Februari, mengakhiri periode singkat demokrasi di negara Asia Tenggara itu.

Sejak saat itu dia telah dikenai serangkaian tuduhan, termasuk melanggar undang-undang rahasia resmi, serta korupsi dan kecurangan pemilu.

Baca Juga: Prabowo Subianto Resmikan Kapal Cepat Rudal Kelima Karya Anak Bangsa: 3 Matra Ditopang Industri Pertahanan

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Channel News Asia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x