Aung San Suu Kyi Divonis 4 Tahun Penjara oleh Pengadilan Militer, PBB Beri Kecaman: Bermotif Politik

- 7 Desember 2021, 07:48 WIB
PBB mengecam pengadilan junta militer yang memvonis hukuman 4 tahun penjara untuk Aung San Suu Kyi, menyebutnya bermotif politik.
PBB mengecam pengadilan junta militer yang memvonis hukuman 4 tahun penjara untuk Aung San Suu Kyi, menyebutnya bermotif politik. /REUTERS/Soe Zeya Tun/

Dia saat itu diprediksi akan menghadapi beberapa dekade penjara jika terbukti bersalah atas semua tuduhan.

Pada Senin, 6 Desember 2021 waktu setempat, Aung San Suu Kyi dijatuhi hukuman dua tahun karena hasutan terhadap militer dan dua tahun lagi karena melanggar undang-undang bencana alam yang berkaitan dengan Covid-19.

Mantan presiden Win Myint juga dijatuhi hukuman empat tahun atas tuduhan yang sama.

Baca Juga: Prediksi Juventus vs Malmo 9 Desember 2021, Bianconeri Belum Kebobolan Melawan Tim Tamu

Bulan lalu, Than Naing, mantan menteri perencanaan Negara Bagian Kayin, dan Nan Khin Htwe Myint, mantan kepala menteri Negara Bagian Kayin, dijatuhi hukuman 90 dan 75 tahun penjara atas tuduhan korupsi.

"Militer berusaha untuk memperalat pengadilan untuk menyingkirkan semua oposisi politik," ujar Bachelet.

"Tetapi kasus-kasus ini tidak dapat memberikan lapisan hukum atas tidak sahnya kudeta dan kekuasaan militer," tandasnya.

Baca Juga: Hasil Pertandingan AFF Suzuki Cup 2020: Juara Bertahan, Vietnam Kalahkan Laos dengan Skor 2-0

Kepala hak asasi PBB juga mengutuk keras serangan kejam, benar-benar tercela yang dilaporkan pada hari Minggu di Yangon.

Di mana tentara menabrakkan mobil ke dalam demonstrasi damai dan kemudian melepaskan tembakan menggunakan peluru tajam.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Channel News Asia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah