PR TASIKMALAYA – Pengadilan Myanmar telah menunda putusan pertama dalam persidangan pemimpin negara itu yang dikudeta, Aung San Suu Kyi, hingga awal Desember.
Aung San Suu Kyi telah ditahan sejak militer merebut kekuasaan dalam kudeta 1 Februari, setelah partainya Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD) memenangkan pemilu Myanmar pada November 2020.
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Al Jazeera, pengadilan di ibu kota, Naypyidaw, Myanmar, diperkirakan akan memutuskan putusan terhadap Aung San Suu Kyi atas tuduhan penghasutan dan melanggar pembatasan Covid-19.
Aung San Suu Kyi menghadapi dua tahun penjara atas tuduhan penghasutan yang dilontarkan oleh militer Myanmar.
Hal itu sehubungan dengan pernyataan anti-kudeta yang dikeluarkan oleh NLD ketika dia sudah ditahan tanpa komunikasi dalam tahanan militer.
Aung San Suu Kyi juga dituduh melanggar UU Penanggulangan Bencana Alam karena melanggar pembatasan massa dengan menghadiri kampanye tahun lalu, ketika dia melambai ke konvoi pendukung yang melewati rumahnya.
Wanita berusia 76 tahun itu menghadapi serangkaian tuduhan lain, termasuk tuduhan korupsi dan kecurangan pemilu yang tidak berdasar yang bisa membuatnya dipenjara selama sisa hidupnya.
Baca Juga: Barbados Tuntut Keluarga Kerajaan Inggris Minta Maaf Atas Tindakan Kolonial Masa Lalu