Dinyatakan Korupsi, Dua Sekutu Politik Aung San Suu Kyi Divonis Total 165 Tahun Penjara

- 10 November 2021, 13:18 WIB
Ilustrasi. Dua sekutu politik Aung San Suu Kyi divonis penjara.
Ilustrasi. Dua sekutu politik Aung San Suu Kyi divonis penjara. /REUTERS/Soe Zeya Tun/

PR TASIKMALAYA - Pengadilan Myanmar telah menjatuhkan hukuman dengan total 165 tahun penjara kepada dua anggota partai politik NLD, partai pimpinan Aung San Suu Kyi.

Kedua sekutu politik Aung San Suu Kyi itu dinyatakan bersalah karena melakukan korupsi pada Selasa (9 November 2021), kata pengacara mereka, Zaw Min Hlaing.

Hukuman itu tampaknya menjadi yang paling berat sejauh ini bagi puluhan anggota NLD yang ditangkap setelah militer merebut kekuasaan Myanmar pada 1 Februari.

Baca Juga: Khawatir Makam Vanessa Angel dan Suami Terlihat Kotor, Selebgram Ini Minta Peziarah agar Jaga Kebersihan

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari The Guardian, kedua terdakwa ialah mantan menteri perencanaan negara bagian Kayin, Than Naing, dan Nan Khin Htwe Myint yang merupakan mantan ketua menteri negara bagian Kayin.

Naing dihukum oleh pengadilan negara bagian atas enam tuduhan korupsi dan diberi hukuman penjara 90 tahun.

Sementara Myint dijatuhi hukuman 15 tahun penjara atas masing-masing dari lima dakwaan (75 tahun penjara).

Baca Juga: Nilai Karakter Andin di Ikatan Cinta Sedikit Berlebihan, Amanda Manopo: Gimana ya Sebenarnya…

Vonis itu terjadi pada hari yang sama ketika seorang jurnalis Amerika, Danny Fenster, yang dipenjara di Myanmar selama lebih dari lima bulan dipukul dengan dua dakwaan lagi selain tiga dakwaan yang sudah dia hadapi.

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: The Guardian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x