Sebut Perempuan Bukan 'Properti', Taliban Keluarkan Dekrit yang Melarang Pernikahan Paksa

- 4 Desember 2021, 08:59 WIB
Ilustrasi pernikahan. Taliban mulai memberlakukan aturan yang dianggap melindungi hak perempuan, yakni melarang pernikahan paksa.
Ilustrasi pernikahan. Taliban mulai memberlakukan aturan yang dianggap melindungi hak perempuan, yakni melarang pernikahan paksa. /freepik.com/freepik.diller

Tradisi kesukuan yang sudah berlangsung lama telah menetapkan bahwa seorang janda menikah dengan salah satu saudara laki-laki atau kerabat suaminya jika suaminya meninggal.

Baca Juga: Sahabat Vanessa Angel Lebih Setuju Gala Diasuh oleh Keluarga Bibi Ardiansyah, Begini Alasannya

Pemimpin Taliban mengatakan telah memerintahkan pengadilan Afghanistan untuk memperlakukan perempuan secara adil, terutama para janda yang mencari warisan sebagai kerabat terdekat.

Kelompok itu juga mengatakan telah meminta para menteri pemerintah untuk menyebarkan kesadaran tentang hak-hak perempuan di seluruh wilayah negara.

Perkembangan itu dipuji sebagai langkah maju yang signifikan oleh dua wanita terkemuka Afghanistan, tetapi pertanyaan tetap ada tentang perluasan hak-hak perempuan di sekitar pekerjaan dan pendidikan.

“Peraturan ini sangat besar, jika dilakukan seperti yang seharusnya, ini adalah pertama kalinya mereka membuat keputusan seperti ini,” kata Mahbouba Seraj, direktur eksekutif Pusat Pengembangan Keterampilan Wanita Afghanistan.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Ungkap Hal yang Paling Dominan dalam Pikiran Anda Melalui Gambar Berikut Ini

Komunitas internasional telah menjadikan perempuan dan hak asasi manusia sebagai elemen kunci dari setiap keterlibatan di masa depan dengan Afghanistan.

Seraj mengatakan bahwa bahkan sebelum Taliban mengambil alih negara itu, para politisi Afghanistan telah berjuang untuk membentuk kebijakan yang jelas tentang hak-hak perempuan seputar pernikahan.

“Sekarang yang harus kita lakukan sebagai perempuan di negara ini adalah kita harus memastikan ini benar-benar terjadi dan dilaksanakan,” kata Seraj.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Al Jazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah