Sebut Perempuan Bukan 'Properti', Taliban Keluarkan Dekrit yang Melarang Pernikahan Paksa

- 4 Desember 2021, 08:59 WIB
Ilustrasi pernikahan. Taliban mulai memberlakukan aturan yang dianggap melindungi hak perempuan, yakni melarang pernikahan paksa.
Ilustrasi pernikahan. Taliban mulai memberlakukan aturan yang dianggap melindungi hak perempuan, yakni melarang pernikahan paksa. /freepik.com/freepik.diller

PR TASIKMALAYA – Taliban mengeluarkan peraturan pertamanya dalam perlindungan hak-hak perempuan di Afghanistan.

Peraturan tersebut adalah dekrit yang dikeluarkan oleh Taliban, melarang pernikahan paksa terhadap perempuan di Afghanistan.

Melalui dekrit itu, Taliban mengatakan bahwa perempuan di Afghanistan tidak boleh dianggap "properti" dan harus menyetujui pernikahan.

Usai mengeluarkan dekrit itu, aktivis mempertanyakan apakah Taliban akan memperluas perlindungan hak-hak perempuan Afghanistan di sektor pekerjaan dan pendidikan.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Al Jazeera, dekrit itu diumumkan pada Jumat, 3 Desember 2021 waktu setempat  oleh kepala Taliban, Hibatullah Akhunzada, yang diyakini berada di kota selatan Kandahar.

Baca Juga: Terkait Kasus Dugaan Perundungan oleh Park Chorong, Pihak Pelapor Sampaikan Hal Ini

“Baik (perempuan dan laki-laki) harus setara,” kata dekrit tersebut, seraya menambahkan bahwa tidak ada yang bisa memaksa perempuan untuk menikah dengan paksaan atau tekanan.

Dalam SK tersebut tidak disebutkan usia minimal untuk menikah, yang sebelumnya ditetapkan 16 tahun.

Taliban juga mengatakan seorang janda sekarang akan diizinkan untuk menikah kembali 17 minggu setelah kematian suaminya, memilih suami barunya secara bebas.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Al Jazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x