Israel Ajukan Proposal Undang-undang Ini, Warga Palestina Khawatirkan Jadi Dalih Polisi untuk Pengawasan Ketat

- 20 Oktober 2021, 16:05 WIB
Ilustrasi - Warga Palestina menghawatirkan pengawasan yang berlebihan oleh polisi Israel usai mengajukan undang-undang berikut ini.
Ilustrasi - Warga Palestina menghawatirkan pengawasan yang berlebihan oleh polisi Israel usai mengajukan undang-undang berikut ini. /REUTERS

PR TASIKMALAYA – Warga Palestina menyebut bahwa Israel melakukan tindakan pengawasan yang berlebihan terhadap penduduk Palestina.

Menurut warga Palestina, Israel menggunakan alasan membatasi tingkat kejahatan yang tinggi di dalam masyarakat terkait pengawasan itu.

Pengawasan berlebihan yang dimasukd warga Palestina adalah saat kabinet Israel menyetujui proposal yang memberikan polisi dengan apa yang disebut sebagai wewenang yang terlalu luas.

Baca Juga: Rayakan Anniversary Raffi Ahmad, Nagita Slavina Datangkan Musisi Pongki Barata, Ayah Rafathar: Gue Mau Kasih…

Proposal itu memungkinkan polisi Israel untuk secara bebas menggeledah rumah tanpa surat perintah pengadilan jika dirasa dapat menemukan tersangka atau bukti terkait dengan kasus kejahatan serius.

RUU itu, yang diusulkan oleh menteri Gideon Saar, muncul setelah keputusan pemerintah bulan lalu untuk mengerahkan dinas intelijen internal Israel yang dikenal sebagai Shabak atau Shin Bet.

Mereka ditempatkan di kota-kota dan desa-desa Palestina sebagai bagian dari apa yang dijuluki perang nasional melawan kejahatan.

Baca Juga: Diterpa Isu Tak Sedap, Kim Seon Ho Diketahui Seharusnya Sudah Akhiri Kontrak dengan SALT Entertainment!

Dengan dukungan kabinet, RUU tersebut akan dipilih di parlemen Israel sebelum menjadi undang-undang. Belum jelas apakah proposal tersebut akan mendapatkan suara mayoritas.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Al Jazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x