Israel Ajukan Proposal Undang-undang Ini, Warga Palestina Khawatirkan Jadi Dalih Polisi untuk Pengawasan Ketat

- 20 Oktober 2021, 16:05 WIB
Ilustrasi - Warga Palestina menghawatirkan pengawasan yang berlebihan oleh polisi Israel usai mengajukan undang-undang berikut ini.
Ilustrasi - Warga Palestina menghawatirkan pengawasan yang berlebihan oleh polisi Israel usai mengajukan undang-undang berikut ini. /REUTERS

Hassan Jabareen, pendiri dan direktur Adalah, organisasi pertahanan hukum Palestina utama di Israel, mengatakan RUU itu akan memberi polisi dalih untuk menggeledah rumah orang Palestina.

“Dalam praktiknya, mereka akan dapat masuk ke sebagian besar rumah orang Palestina, karena di setiap lingkungan dan kota, ada penembakan dan pembunuhan,” kata Hassan, dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Al Jazeera.

Baca Juga: Miliki Keinginan Tak Terduga hingga Minta Hal Ini Jika Masuk Surga, Ria Ricis: Bisa Kemana Aja

Dia mengatakan RUU itu berarti tidak akan ada pengawasan yudisial atas operasi memasuki rumah.

“Ini akan memungkinkan polisi bahkan masuk ke rumah dan menggunakannya untuk bermanuver, misalnya jika mereka curiga dengan rumah sebelah,” lanjut Hassan.

Hassan menambahkan undang-undang baru tersebut dapat digunakan untuk meneror orang, terutama selama masa protes.

Baca Juga: Sebut Dina Lorenza Istri Idaman Ariel Noah, Denny Darko Terawang Nasib Perasaan Luna Maya: Was-Was

Awad Abdelfattah, seorang penulis politik dan mantan sekretaris jenderal partai Aliansi Demokratik Nasional, mengatakan hal itu menciptakan ketegangan bagi warga Palestina.

“Kebijakan itu akan membatasi kebebasan kami dan menempatkan kami di bawah pengawasan lebih lanjut,” ujarnya.

Selama dekade terakhir, masalah kejahatan dan pembunuhan telah menjangkiti komunitas Palestina di dalam Israel.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Al Jazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah