Sehingga tidak akan memberikan hukuman maksimal kepada Verphy Kudi.
Akhirnya pada Jumat, 6 Agustus 2021, Pengadilan Lewes Crown menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara kepada Verphy Kudi yang telah mengaku bersalah atas pembunuhan putrinya sendiri.
Setelah hukumannya dibacakan, Verphy Kudi terlihat sangat syok dan tidak bisa bergerak dan akhirnya diseret keluar oleh para petugas pengadilan.
Perihal vonis yang diterima Verphy Kudi karena telah menelantarkan putrinya sendiri hingga tewas kelaparan, pihak keluarga hanya meminta agar media setempat bisa menghargai privasi mereka.***