PR TASIKMALAYA – Perusahaan aplikasi perpesanan WhatsApp, secara resmi telah mengajukan keluhan kepada pemerintah India lewat pengadilan New Delhi.
WhatsApp mengeluh secara hukum kepada pemerintah India lantaran diberlakukannya aturan baru yang mengatur operasi perusahaan media sosial di negara tersebut.
Dengan diberlakukannya aturan baru di India, WhatsApp menilai pihak mereka akan terpaksa melanggar tindakan pengamanan privasi yang ditetapkan oleh kantor Facebook di California, Amerika Serikat.
Baca Juga: Gerah dengan Pembajakan, Penulis Tere Liye Sebut Pembelinya Dungu hingga Tuai Kritik Netizen
Dilansir Tasikmalaya.Pikiran-Rakyat.com dari laman Reuters, WhatsApp melaporkan pemerintah India kepada Pengadilan Tinggi New Delhi.
Diberlakukannya aturan media sosial baru di India menyebabkan WhatsApp kesulitan mengamankan data para penggunanya.
Adapun, data yang dimaksud berupa informasi dari orang yang pertama kali menyebarkan informasi seperti berita kerusuhan atau penambahan jumlah kasus Covid-19.
Selain itu, data tersebut juga baru akan dikeluarkan jika pihak berwajib memintanya secara resmi kepada WhatsApp.