PR TASIKMALAYA – Beredar luas pemberitaan yang menyatakan bahwa barang siapa yang menghina Palestina, akan langsung ditangkap polisi.
Berita yang beredar luas tersebut mengatakan bahwa, polisi akan langsung melakukan penangkapan tanpa harus memberikan peringatan terlebih dahulu.
Pasalnya, hal tersebut dinilai membahayakan dan bersifat adu domba.
Baca Juga: Klaim Kode Redeem PUBG Mobile 21 Mei 2021: Cek dan Dapatkan Hadiahnya!
Namun, berita yang telah beredar luas tersebut langsung dibantah oleh Kombes. Pol. Dr. Ahmad Ramadhan, S.H., M.H selaku Kabag Penum Biro Penmas Divisi Humas Polri.
Pernyataan tersebut, diberikan langsung oleh Kombes Ahmad Ramadhan melalui akun Instagram Divisi Humas Polri @divisihumaspolri yang diunggah Jumat, 21 Mei 2021.
“Perlu diketahui bahwa adanya kekeliruan dalam berita tersebut,” tutur Kombes Ahmad Ramadhan seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com.
Baca Juga: Segera Klaim Kode Redeem ML 'Mobile Legends' Hari Ini 21 Mei 2021
Adapun kasus yang dilakukan oleh petugas kebersihan berinisial HL alias Ucok, diselesaikan dengan pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif.
“Yang dilakukan oleh petugas kebersihan berinisial HL alias Ucok, diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif,” tutur Kombes Ahmad Ramadhan.