Menghina Palestina di Medsos Langsung Ditangkap Polisi? Berikut Penjelasan Kombes Ahmad Ramadhan

- 21 Mei 2021, 11:04 WIB
Kombes Ahmad Ramadhan jelaskan soal penghinaan Palestina di medsos.
Kombes Ahmad Ramadhan jelaskan soal penghinaan Palestina di medsos. /Instagram @divisihumaspolri/

Kombes Ahmad Ramadhan menambahkan, kasus yang menimpa HL tidak memenuhi UU ITE.

Baca Juga: 5 Wangi Parfum Favorit Ini Ungkap Kepribadian Sesungguhnya, dari Sosok Pemimpin hingga Orang yang Depresi!

Selain itu, HL juga telah menyampaikan permintaan maafnya.

“Karena tidak memenuhi unsur pidana UU ITE. HL juga telah menyampaikan permohonan maaf,” ujar Kombes Ahmad Ramadhan.

Pernyataan tersebut mengundang beragam komentar dari warganet.

Baca Juga: Bulan Kelahiran Ungkap Kepribadian Seseorang, Cek Faktanya di Sini!

Di Lombok juga ada kejadian serupa. Yang bersangkutan katanya diamankan di Polres setempat, ini gimana ya? Menghina negara lain dipenjara, menghujat pemerintah pada diam,” tulis akun @wyn_saja.

Sudah terlanjur dikeluarkan dari sekolah, padahal mendapat pendidikan adalah hak, dan negara wajib memfasilitasi. Kok kepala sekolahnya berani sekali melanggar Undang-Undang. Apa hukum yang diberikan kepada kepseknya?,” tulis akun @irman_stw.

Terus media online yang bikin beritanya nggak ditindak?,” tulis akun @pro._.d3516.

Baca Juga: Simak! 4 Tips Ungkap Kepribadian Seseorang dari Postingan Facebook, Ketahui Apakah Kamu Ekstovert?

Halaman:

Editor: Aliyah Bajrie

Sumber: Divisi Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah