PR TASIKMALAYA - Setelah satu dekati mengenai pemungutan suara larangan mendirikan menara masjid, kini Swiss akan memperkenalkan klausul untuk melarang penggunaan penutup wajah atau niqab.
Swiss akan melarang setiap warganya untuk menggunakan penutup wajah termasuk penggunaan burqa dan niqab di ruang publik.
Dengan adanya peraturan tersebut, maka Swiss akan bergabung bersama lima negara lain di Eropa yang telah menerapkan aturan larangan niqab di publik.
Baca Juga: Patut Dibanggakan, TasteAtlas Tetapkan Nasi Rawon Sebagai Sup Terenak di Asia
Penggunaan penutup wajah karena keamanan, iklim atau kesehatan dapat dikecualikan seperti masker yang dikenakan untuk melindungi Covid-19.
Untuk penggunaan penutup wajah seperti burqa dan niqab tetap dapat digunakan dan diizinkan ketika berada di tempat-tempat ibadah.
Hasil pemungutan suara pada Minggu menunjukan hanya enam dari 26 kanton Swiss yang menolak aturan tersebut.
Hasil tersebut dibagikan oleh komite sayap kanan Egerkingen yang juga melakukan pemungutan suara terhadap pembangunan menara masjid di Swiss.