Pemimpin Sekte Sesat Harun Yahya Dihukum Penjara 1.075 Tahun dengan Dakwaan 499 Halaman

- 12 Januari 2021, 13:00 WIB
Harun Yahya divonis penjara 1.075 tahun.
Harun Yahya divonis penjara 1.075 tahun. /Harun-yahya.org/

PR TASIKMALAYA - Pengadilan di Istanbul telah menjatuhkan hukuman kepada kepala aliran sesat yang dianggap sebagai organisasi kriminal oleh jaksa, Adnan Oktar atau Harun Yahya, pada Senin 11 Januari 2021.

Harun Yahya mendapatkan beragam dakwaan dari spionase sampai pelecehan seksual, hukuman yang didapatkan adalah penjara selama 1.075 tahun, seperti yang dikutip pikiranrakyat-tasikmalaya.com dari Daily Sabah pada 11 Januari 2021.

Harun Yahya, 64 tahun, bersama dengan puluhan pengikutnya ditangkap dalam penggerebekan serentak di seluruh negeri pada 2018.

 Baca Juga: Mardani Ali Sera Sebut HRS ‘Mutiara’, Ferdinand Hutahaean: Hati yang Tak Bersih Membuat Buta!

Baca Juga: Jokowi Belum Kirim Nama Calon Kapolri ke DPR, Mahfud MD: yang Beredar di Media Masih Tebak-Tebakan

Sebuah dakwaan setebal 499 halaman menggambarkan dia dan orang lain sebagai geng kriminal yang berkembang pesat dalam pemerasan, pemerasan, pencucian uang, dan serangkaian kejahatan lainnya.

Di antara dakwaan yang lebih serius adalah upaya spionase politik dan militer, penyiksaan, penculikan, penyadapan ilegal, penipuan, ancaman, percobaan pembunuhan dan pemalsuan, serta pelecehan seksual.

Pengadilan hukuman 1.075 tahun dan tiga bulan penjara atas tuduhan mendirikan dan memimpin organisasi kriminal, spionase politik atau militer, membantu Gülenist Terror Group (FETÖ).

 Baca Juga: Tengah Bertungan dengan Dokter, Extra Crew Korban Sriwijaya Air Sedang Dalam Persiapan Pernikahan

Baca Juga: Pencarian Berlanjut, Kepala SAR Hendra Sudirman Sebut 36 Sample Belum Diketahui Identitasnya

Bahkan Harun Yahya melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, pelecehan seksual, perampasan kebebasan tentang seseorang, penyiksaan, gangguan hak atas pendidikan, pencatatan data pribadi dan membuat ancaman.***

Editor: Tita Salsabila

Sumber: Daily Sabah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x