Ikuti Rekomendasi WHO, Komite Narkotika PBB Hapus Ganja dari Obat Paling Berbahaya di Dunia

- 3 Desember 2020, 22:00 WIB
Ilustrasi Ganja Medis
Ilustrasi Ganja Medis /CBD Info/

PR TASIKMALAYA – Ganja dan resin ganja dihapuskan dari kategori obat paling berbahaya di dunia.

Hal itu dilakukan oleh Komisi Narkotika Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Rabu, 2 Desember 2020.

Keputusan penghapusan itu dapat berdampak pada industri ganja medis global.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Benny Wenda Buat Negara Ilusi, Fadli Zon: Jangan Anggap Enteng Imajinasi Kemerdekaan

Seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya dari AP News, PBB mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa telah melakukan pemilihan dengan hasil 27 - 25, dan satu abstain.

Pemilihan dilakukan untuk memutuskan mengikuti rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk menghapus ganja dan resin ganja dari daftar IV Konvensi 1961 tentang Narkotika.

di mana Ganja termasuk kategori narkotika bersama dengan heroin dan beberapa opioid lainnya.

Baca Juga: Geledah Rumah Dinas Edhy Prabowo, KPK Temukan Barang Bukti Mulai Uang Asing Hingga Sepeda

Obat-obatan yang ada dalam daftar IV adalah bagian dari obat-obatan yang ada di daftar I konvensi.

Obat-obatan tersebut telah membutuhkan kontrol yang ketat secara internasional.

Badan tersebut memilih untuk meninggalkan ganja dan resin ganja yang termasuk di dalam daftar I, yang juga termasuk kokain, Fentanyl, morfin, dan Metadon.

Baca Juga: 9 Bulan Indonesia Dilanda Covid-19, Fadli Zon: dari Awal Sudah Salah, ini Bukan Pemutusan Rantai!

Selain itu, termasuk juga opium dan oxycodone, dan obat penghilang rasa sakit opiat yang dijual sebagai OxyContin.

Hasil keputusan tersebut, belum jelas apakah PBB akan mengizinkan negara-negara anggotanya untuk melegalkan ganja di bawah sistem pengawasan narkoba internasional.

Sebelumnya Kanada dan Uruguay telah melegalkan penjualan dan penggunaan ganja untuk tujuan rekreasi.

Baca Juga: Berseteru dengan Irma Suryani di Mata Najwa, Fadli Zon : Anda Jangan Fitnah!

Tetapi, banyak negara di seluruh dunia telah menganggap bahwa kepemilikan ganja merupakan hal biasa.

Daftar itu menimbang utilitas medis obat versus kemungkinan bahaya yang mungkin ditimbulkannya.

Selain itu, para ahli mengatakan bahwa menghapus ganja dari daftar yang paling ketat dapat menyebabkan melonggarnya kontrol internasional pada ganja medis.***

Editor: Tita Salsabila

Sumber: AP News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah