Zhu Weiqun selaku mantan Kepala Divisi Urusan Keagamaan dan Etnisitas di Komisi Nasional Majelis Penasehat Politik Tiongkok menjelaskan, regulasi tersebut bertujuan mencegah beberapa kelompok teroris untuk menyusup ke Tiongkok.
“Aturan ini tidak bertentangan dengan kebebasan beragama. Hanya dengan menghentikan berbagai cara yang memanfaatkan agama itulah bisa membuat masyarakat lebih tenang dalam menjalankan kebebasan beragama,” ujarnya seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA Selasa 24 November 2020.
Baca Juga: Komitmen Budaya Antikorupsi, Delapan Partai Politik Sepakati Proparpol KPK
Sebelumnya, Dewan Pemerintahan Tiongkok telah mengeluarkan regulasi aktivitas keberagaman bagi orang asing di Tiongkok pada 31 Januari 1994.
Selanjutnya, Lembaga Urusan Agama Nasional Tiongkok menerapkan aturan pada September 2000. Tahun 2010, aturan tersebut menjadi amandemen yang terdiri dari 22 pasal.
Chen Jinguo selaku peneliti di Lembaga keagamaan Dunia pada Akademi Ilmu Politik Tiongkok menilai, aturan terkait dengan rumah ibadah yang dikeluarkan tahun 1994 telah sesuai dengan Undang-Undang.
Baca Juga: Lebih Banyak dari Anies Baswedan, Wagub DKI Dicerca 46 Pertanyaan Soal Kasus Kerumunan HRS
Namun versi terbaru yang dikeluarkan kini, dinilainya lebih praktis dan mampu meningkatkan manajemen keagamaan di Tiongkok.***