Cegah Ekstrimisme dan Kelompok Teroris Menyusup, Tiongkok Perketat Aturan Keagamaan Orang Asing

- 24 November 2020, 12:02 WIB
Bendera Tiongkok.
Bendera Tiongkok. /Pixabay/SW1994

PR TASIKMALAYA – Aturan kegiatan keagamaan di Tiongkok secara resmi dirilis otoritas keagamaan Tiongkok.

Tujuan aturan tersebut untuk mencegah adanya ekstrimisme di Tiongkok, utamanya aturan tersebut memperketat aturan kegiatan keagamaan orang asing yang ada di Tiongkok.

Aturan tersebut dirilis pada Rabu, 18 November 2020 dan diberikan tenggat waktu hingga 17 Desember 2020 kepada masyarakat Tiongkok untuk memberikan tanggapannya.

Baca Juga: Kepala Desa yang Jadi Buronan Korupsi Hampir Rp1 Miliar, Resmi Ditangkap Kejagung

Aturan tersebut terdiri dari lima bab, yang terdiri dari prosedur kegiatan keagamaan secara kolektif, pertukaran pandangan antar tokoh atau institusi keagamaan dengan pihak asing, serta tanggung jawab hukum yang menjadi tanggung jawab penuh kelompok agama asing selama berada di Tiongkok.

Berdasarkan kelima bab tersebut, masyarakat Tiongkok banyak menyoroti pasal 21. Pasal tersebut berisi daftar kegiatan keagamaan yang tidak boleh digelar di Tiongkok.

Beberapa kegiatan keagamaan yang dilarang seperti memengaruhi atau mencampuri urusan beragama, institusi atau tempat ibadah di Tiongkok, mencampuri ketetapan tokoh agama di Tiongkok, advokasi ekstrimisme melalui agama, dukungan pendanaan illegal atau ekstrimisme.

Baca Juga: Dongkrak Elektabilitas Pilkada, Erji Tonjolkan Keberhasilan Risma Selama Pimpin Surabaya

Selanjutnya, memanfaatkan agama untuk merusak persatuan nasional atau solidaritas antar etnis di Tiongkok atau menggunakan agama untuk melancarkan aksi terorisme.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x