Cegah Ekstrimisme dan Kelompok Teroris Menyusup, Tiongkok Perketat Aturan Keagamaan Orang Asing

24 November 2020, 12:02 WIB
Bendera Tiongkok. /Pixabay/SW1994

PR TASIKMALAYA – Aturan kegiatan keagamaan di Tiongkok secara resmi dirilis otoritas keagamaan Tiongkok.

Tujuan aturan tersebut untuk mencegah adanya ekstrimisme di Tiongkok, utamanya aturan tersebut memperketat aturan kegiatan keagamaan orang asing yang ada di Tiongkok.

Aturan tersebut dirilis pada Rabu, 18 November 2020 dan diberikan tenggat waktu hingga 17 Desember 2020 kepada masyarakat Tiongkok untuk memberikan tanggapannya.

Baca Juga: Kepala Desa yang Jadi Buronan Korupsi Hampir Rp1 Miliar, Resmi Ditangkap Kejagung

Aturan tersebut terdiri dari lima bab, yang terdiri dari prosedur kegiatan keagamaan secara kolektif, pertukaran pandangan antar tokoh atau institusi keagamaan dengan pihak asing, serta tanggung jawab hukum yang menjadi tanggung jawab penuh kelompok agama asing selama berada di Tiongkok.

Berdasarkan kelima bab tersebut, masyarakat Tiongkok banyak menyoroti pasal 21. Pasal tersebut berisi daftar kegiatan keagamaan yang tidak boleh digelar di Tiongkok.

Beberapa kegiatan keagamaan yang dilarang seperti memengaruhi atau mencampuri urusan beragama, institusi atau tempat ibadah di Tiongkok, mencampuri ketetapan tokoh agama di Tiongkok, advokasi ekstrimisme melalui agama, dukungan pendanaan illegal atau ekstrimisme.

Baca Juga: Dongkrak Elektabilitas Pilkada, Erji Tonjolkan Keberhasilan Risma Selama Pimpin Surabaya

Selanjutnya, memanfaatkan agama untuk merusak persatuan nasional atau solidaritas antar etnis di Tiongkok atau menggunakan agama untuk melancarkan aksi terorisme.

Zhu Weiqun selaku mantan Kepala Divisi Urusan Keagamaan dan Etnisitas di Komisi Nasional Majelis Penasehat Politik Tiongkok menjelaskan, regulasi tersebut bertujuan mencegah beberapa kelompok teroris untuk menyusup ke Tiongkok.

“Aturan ini tidak bertentangan dengan kebebasan beragama. Hanya dengan menghentikan berbagai cara yang memanfaatkan agama itulah bisa membuat masyarakat lebih tenang dalam menjalankan kebebasan beragama,” ujarnya seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA Selasa 24 November 2020.

Baca Juga: Komitmen Budaya Antikorupsi, Delapan Partai Politik Sepakati Proparpol KPK

Sebelumnya, Dewan Pemerintahan Tiongkok telah mengeluarkan regulasi aktivitas keberagaman bagi orang asing di Tiongkok pada 31 Januari 1994.

Selanjutnya, Lembaga Urusan Agama Nasional Tiongkok menerapkan aturan pada September 2000. Tahun 2010, aturan tersebut menjadi amandemen yang terdiri dari 22 pasal.

Chen Jinguo selaku peneliti di Lembaga keagamaan Dunia pada Akademi Ilmu Politik Tiongkok menilai, aturan terkait dengan rumah ibadah yang dikeluarkan tahun 1994 telah sesuai dengan Undang-Undang.

Baca Juga: Lebih Banyak dari Anies Baswedan, Wagub DKI Dicerca 46 Pertanyaan Soal Kasus Kerumunan HRS

Namun versi terbaru yang dikeluarkan kini, dinilainya lebih praktis dan mampu meningkatkan manajemen keagamaan di Tiongkok.***

 
Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler