Nonmuslim Bakal Terima THR Lebaran 2024? Ternyata Ini Aturannya

- 30 Maret 2024, 07:05 WIB
Ilustrasi - THR.
Ilustrasi - THR. /Pexels/Robert Lens/

PR TASIKMALAYA - Tunjangan Hari Raya (THR) biasanya akan dibagikan oleh perusahaan kepada karyawannya, dan hal ini memang sudah biasa dilakukan menjelang Lebaran, di waktu beberapa hari sebelum Ramadhan selesai.

THR ini juga menjadi salah satu hak yang wajib diterima oleh karyawan, sesuai dengan aturan dan kebijakan yang telah disepakai sebelumnya dengan perusahaan.

THR lebaran ini tentunya bakal didapatkan oleh karyawan muslim dari tempat mereka bekerja, namun tidak sedikit juga yang penasaran apakah pekerja yang tidak beragama islam tetap menerima tunjangan Lebaran atau tidak.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya dari unggahan di akun Instagram @indonesiabaik.id, dijelaskan bahwa setiap perusahaan memang memiliki kewajiban untuk mengeluarkan THR para pekerjannya.

Baca Juga: Bacaan Niat dan Doa Sholat Taubat Lengkap, Tuntunan Ibadah Arab, Latin, dan Terjemahan

Namun terkait hal ini, dijelaskan bahwa THR tersebut tidak diterima oleh semua pekerja menjelang Lebaran tiba.

Melainkan THR akan dibagikan ini, sesuai dengan hari raya agama yang dianut oleh karyawan perusahaan tersebut. Di antaranya terbagi ke waktu Idul Fitri, Natal, Nyepi, mau pun Waisak, tergantung agama karyawan.

Akan tetapi, perlu untuk diketahui juga bahwa tidak menutup kemungkinan jika THR ini juga tidak dibagikan oleh perusahaan kepada karyawannya sesuai dengan hari besar bagi agama mereka.

Hal ini biasanya akan terjadi, setelah adanya perjanjian ataupun kesepakatan yang telah dilakukan oleh kedua belah pihak, baik itu karena aturan dari perusahaan maupun tertuang dalam perjanjian kerja sama.

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x