THR Pensiun Mulai Dicairkan Hari Ini, Berikut Aturan yang Harus Diketahui

- 22 Maret 2024, 12:41 WIB
THR untuk pensiunan sudah mulai dicairkan oleh Taspen.
THR untuk pensiunan sudah mulai dicairkan oleh Taspen. /Pixabay/@ekoanug

PR TASIKMALAYA - Menjelang lebaran 2024, biasanya perusahaan swasta maupun negeri akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawannya.

Selain itu, THR ini juga biasanya akan diberikan kepada para pensiunan dari sebuah instansi menjelang lebaran.

Terkait jadwal THR untuk penerima pensiun juga telah diinformasikan oleh pemerintah, namun tentunya hal ini sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Dilansir dari unggahan di akun Instagram resmi Taspen, dikatakan bahwa pemberian THR kepada penerima pensiunan memang telah dimulai pada hari ini, Jumat, 22 Maret 2024 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14.

Baca Juga: Siapkan 27.194 Tiket, Kemenhub Adakan Mudik Gratis 2024 Jalur Laut

Di sisi lain ada beberapa aturan yang turut harus diketahui terkait pemberian THR untuk penerima pensiun ini, diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Pembayaran THR yang dimulai terlaksana pada Jumat, 22 Maret 2024 dengan besaran jumlah terima terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.

Tunjangan ini diketahui tidak akan dikenakan potongan apapun, kecuali pajak penghasilan yang telah sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.

2. Para pensiunan yang proses pembayaran pertamanya dilaksanakan sebelum tangal 13 Maret 2024, maka tunjangan akan diberikan mulai hari Jumat, 22 Maret 2024.

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x