Jelang Lebaran 2024, Pemerintah Resmi Umumkan THR dan Gaji Ke-13 PNS Cair Full

- 15 Maret 2024, 17:53 WIB
THR dan gaji ke 13 cair full pada tahun 2024.
THR dan gaji ke 13 cair full pada tahun 2024. /Dzikri Abdi Setia/Seputarlampung

PR TASIKMALAYA - Menjelang libur lebaran 2024, pemerintah menerbitkan sebuah pengumuman terbaru yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang penerimaan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS).

Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyatakan bahwa proses pencairan bagi kedua hal itu akan dibayarkan dalam waktu yang berbeda. Untuk THR akan dicairkan minimal pada 10 hari kerja sebelum pelaksanaan hari raya Idul Fitri 1445 H/2024 M.

Sedangkan untuk pencairan dana gaji ke-13 bagi para PNS atau ASN akan dibayarkan pasca pelaksanaan hari raya Idul Fitri tahun ini. Sri menyebut bahwa pembayarannya diperkirakan akan jatuh di sekira bulan Juni 2024 mendatang.

“THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Idul Fitri. Kalau ada yang belum dibayar, akan dibayarkan sesudah lebaran. Sementara gaji ke-13 dicairkan pada Juni, dan apabila belum selesai pada Juni maka dapat dibayarkan setelah Juni,” katanya seperti dikutip dari Antara, Jumat, 15 Maret 2024.

Baca Juga: Disebut Man of the Moment, Perjuangan Politik Prabowo Subianto Perlu Diapresiasi

Senada dengan hal itu, Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian menjelaskan bahwa tujuan utama dari pemberian dua tunjangan ini adalah sebagai bentuk penghargaan dan apresiasi terhadap pengabdian yang dilakukan pada negara.

Tak hanya itu, Tito juga menyoroti daya beli masyarakat yang meningkat terhadap pembelanjaan aparatur negara. Hal itu juga menurutnya perlu diapresiasi.

“Pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 ini dalam rangka sebagai wujud apresiasi dan penghargaan atas pengabdian, sekaligus juga untuk menjaga tingkat daya beli masyarakat melalui pembelanjaan aparatur negara,” katanya menjelaskan.

Adapun jajaran pihak yang akan menerima dua tunjangan tersebut diantaranya adalah PNS, calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, staf khusus, Dewan Pengawas KPK, pimpinan dan anggota DPRD, hingga hakim ad hoc.

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x