PR TASIKMALAYA - Sidang isbat penentuan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijah telah dilakukan sejak lama di Indonesia. Namun mungkin belum banyak tahu akan sejarah adanya sidang isbat tersebut.
Sidang isbat merupakan agenda tahunan penting yang dilakukan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia. Karena hasil sidang ini akan mempengaruhi pelaksanaan ibadah puasa ramadhan, shalat idul fitri, serta shalat idul adha dan ibadah haji.
Namun, adakah pembaca tahu mengenai sejarah awal mula hadirnya sidang isbat di negara kita ini?
Tentunya telah kita ketahui bersama, dalam penanggalan Islam kita menggunakan bulan sebagai patokan penanggalan (Qomariyah). Oleh karenanya penetapan awal bulan akan ditentukan berdasarkan munculnya hilal (bulan baru).
Baca Juga: Sering Jadi Menu Takjil Ramadhan, Simak Khasiat Konsumsi Kolang Kaling bagi Kesehatan
Sebelum memasuki kepada sejarah, kita harus mengetahui bahwa untuk menetapkan awal bulan Qomariyah terdapat 2 metode, yaitu :
1. Rukyat (Melihat langsung hilal)
2. Hisab (Perhitungan Peredaran Bulan).
Kedua metode tersebut terangkum dalam ilmu falak, atau yang dikenal dengan ilmu astronomi dalam Islam.
Sejarah sidang isbat telah dimulai sejak awal berdirinya Kementerian Agama, tepatnya pada tahun 1946. Pada tahun ini terbit peraturan pemerintah tahun 1946 nomor 2/Um. Disini ditetapkan bahwa kewenangan penetapan hari raya dan sekaligus hari libur keagamaan menjadi bagian tugas dari Kementerian Agama.
Baca Juga: Catat! Ini Daftar Titik Lokasi dan Jadwal Kas Keliling Penukaran Uang Baru di Wilayah Jawa Barat