Sejarah Sidang Isbat di Indonesia, Dimulai pada 1946

- 22 April 2023, 10:45 WIB
Sejarah Sidang Isbat Kementerian Agama.
Sejarah Sidang Isbat Kementerian Agama. /Pixels/Gio Spigo/

Dilansir dari Kemenag, Penetapan Pemerintah Nomor 2/Um ditetapkan di Yogyakarta pada 18 Juni 1946 oleh Presiden Soekarno dan Menteri Agama H. Rasjidi serta diumumkan oleh Sekretaris Negara A.G. Pringgodigdo. Penetapan Pemerintah dalam konteks masa itu menyebut hari raya terdiri dari Hari Raya Umum, Hari Raya Islam, Hari Raya Kristen dan Hari Raya Tiong Hwa.

Sidang isbat secara seremonial dimulai pada tahun 1950, dan dalam beberapa sumber mengatakan pada tahun 1962. Agenda dalam sidang isbat ini diantaranya terdiri dari : Paparan Ulama/Ahli dan juga penyampaian pendapat dari perwakilan organisasi masyarakat Islam,sebelum diambilnya keputusan penetapan 1 Ramadhan dan 1 Syawal.

Tentunya kehadiran sidang isbat, telah menarik perhatian masyarakat sejak dulu. Masyarakat sangat menunggu pengumuman resmi dari pemerintah terkait penetapan Ramadhan dan Syawal, sehingga bisa melakukan persiapan untuk ibadah.

Mengenai metode penetapan awal tanggal hijriyah yang digunakan di Indonesia tercantum dalam buku agenda Kementerian Agama tahun 1950-1952, yang diterbitkan oleh Bagian Publikasi dan Redaksi Djawatan Penerangan Jalan Pertjetakan Negara - Jakarta, Bab Keputusan Kementerian Agama Tentang Hari-Hari Besar.

Baca Juga: Tes IQ: Lihat Kura-kura Tersembunyi dalam Gambar? Cuma Orang Jenius yang Menemukannya

Dalam buku tersebut dijelaskan bahwa Kementerian Agama Republik Indonesia menggunakan metode Perhitungan Peredaran Bulan dan Rukyatul Hilal.

Langkah yang lebih lanjut terjadi pada tahun 1970-an. Kementerian Agama pada masa itu, terjadi pelembagaan formal Badan Hisab dan Rukyat (BHR). Lembaga ini didirikan berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 76 Tahun 1972. BHR pada saat itu diketuai oleh Sa’adoeddin Djambek, seorang pakar ilmu falak terkemuka Muhammadiyah.

BHR mendapatkan 3 mandat dari Menteri Agama, Prof. H.A. Mukti Ali, yang disampaikannya dalam prosesi pelantikan. 3 mandat tersebut diantaranya :

1. Menentukan hari besar Islam dan hari libur nasional,
2. menyatukan penentuan awal bulan Islam, yang berkaitan dengan ibadah umat Islam, yaitu 1 Ramadhan, 1 Syawal, dan 10 Dzulhijah.
3. menjaga persatuan umat Islam, mengatasi pertentangan dan perbedaan dalam pandangan ahli hisab dan rukyat dan meminimalisir adanya perbedaan dalam partisipasi untuk membangun bangsa dan negara.

Baca Juga: Keutamaan Salat Tarawih di Rumah bagi Wanita, Simak Penjelasannya!

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah