3 Hak untuk Pegawai yang Resign, Dapat Uang Pisah dan Uang Penggantian?

- 8 September 2022, 06:32 WIB
Berikut tiga hak untuk pegawai jika mengajukan resign yang sesuai dengan berdasarkan peraturan dari pemerintah di Nomor 35 Tahun 2021.*
Berikut tiga hak untuk pegawai jika mengajukan resign yang sesuai dengan berdasarkan peraturan dari pemerintah di Nomor 35 Tahun 2021.* /Pixabay/mohamed_hassan

PR TASIKMALAYA - Seorang pegawai ataupun buruh yang resign (berhenti) akan mendapatkan tiga hak yang layak didapatkan.

Pegawai atau buruh yang dimaksud adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk yang lain.

Jaminan atas pegawai yang resign sesuai dengan berdasarkan peraturan dari pemerintah di Nomor 35 Tahun 2021.

Salah satu hak untuk pegawai yang resign adalah mendapatkan uang pisah dan uang penggantian.

Baca Juga: Simak! Daftar Transportasi yang Dapat Gunakan BBM Subsidi

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Instagram @indonesiabaik.id, adapun tiga hak yang layak didapatkan oleh pegawai resign adalah sebagai berikut.

Pertama

Berhak memperoleh uang pisah, serta uang penggantian hak.

Kedua

Baca Juga: 15 Tanda Introvert yang Diam-diam Menyimpan Kecemasan, di Antaranya Overthinking dan Perfeksionis

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x