PR TASIKMALAYA - Seorang pegawai ataupun buruh yang resign (berhenti) akan mendapatkan tiga hak yang layak didapatkan.
Pegawai atau buruh yang dimaksud adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk yang lain.
Jaminan atas pegawai yang resign sesuai dengan berdasarkan peraturan dari pemerintah di Nomor 35 Tahun 2021.
Salah satu hak untuk pegawai yang resign adalah mendapatkan uang pisah dan uang penggantian.
Baca Juga: Simak! Daftar Transportasi yang Dapat Gunakan BBM Subsidi
Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Instagram @indonesiabaik.id, adapun tiga hak yang layak didapatkan oleh pegawai resign adalah sebagai berikut.
Pertama
Berhak memperoleh uang pisah, serta uang penggantian hak.
Kedua
Baca Juga: 15 Tanda Introvert yang Diam-diam Menyimpan Kecemasan, di Antaranya Overthinking dan Perfeksionis