Komnas Perempuan Mengingatkan Hak Putri Chandrawati Harus Dihormati

- 19 Agustus 2022, 19:38 WIB
Komnas Perempuan mengingatkan hak Putri Chandrawati yang harus dihormati meski sudah dinyatakan sebagai tersangka.
Komnas Perempuan mengingatkan hak Putri Chandrawati yang harus dihormati meski sudah dinyatakan sebagai tersangka. /Instagram/@divpropampolri/

PR TASIKMALAYA - Komnas Perempuan dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengingatkan dan berharap agar hak-hak Putri Chandrawati dihormati.

Putri Chandrawati telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Btigadir J pada Jumat, 19 Agustus 2022.

Sehubungan dengan hal itu komnas HAM bersama dengan komnas perempuan berharap agar hak-hak Putri Chandrawati dihormati dan dihargai negara.

Komnas perempuan mengatakan bahwa setelah Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka terdapat sejumlah hak yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca Juga: Park Seo Joon Main di The Marvels, Ini Karakter Marvel yang Mungkin Akan Diperankannya

"Kami berharap dan merekomendasikan hak ibu PC sebagai perempuan yang berhadapan dengan hukum agar dihormati dan dipenuhi negara," kata Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi.

Hak yang pertama yaitu adanya hak untuk membela diri atas asas praduga tak bersalah, hak mendapatkan bantuan hukum untuk membela diri, hak untuk memberikan keterangan tanpa adanya tekanan.

Hingga hak bebas dari perlakuan penyiksaan dan tidak manusiawi serta hak atas pertanyaan yang menjebak dan hak kesehatan.

"Secara umum, Komnas HAM dan komnas perempuan menghormati kewenangan penyidik yang menetapkan Putri Chandrawati sebagi tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J," kata Siti.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x