"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan orang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah: 184)
Sama seperti dua golongan lainnya, ketentuan membayar Fidyah puasa Ramadhan bagi orang sakit parah masih sama.
Cara membayar fidyah:
- Satu takar untuk satu hari utang puasa
Baca Juga: Kebiasaan Makan Ratu Elizabeth II Disebut 'Tidak Normal', Eks Kepala Pelayan Kerajaan: Cukup Lucu
- Diberikan kepada orang miskin
- 1 mud gandum, kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa (Imam Malik, Imam As-Syafi'i)
- 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. Jika 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg (Ulama Hanafiyah)
Jika membayar berupa uang, pemerintah sendiri telah mengatur ketentuannya berdasarkan SK Ketua BAZNAS No 10.
Baca Juga: 5 Fakta Wika Salim, Digombali Erick Thohir hingga Diajak Nikah Deddy Corbuzier