Wanita hamil dan menyusui diperbolehkan untuk mengganti puasa Ramadhannya dengan membayar fidyah.
Meskipun sebenarnya, wanita hamil dan menyusui mampu melaksanakan puasa Ramadhan.
Allah SWT meringankan puasa Ramadhan bagi wanita hamil dan menyusui jika adanya kekhawatiran kepada sang anak.
3. Orang yang tidak sempat
Baca Juga: Tes Kepribadian: Gambar Mana yang Menarik Perhatian? Pilihannya Bisa Ungkap Kelebihan Anda
Biasanya hal ini diperuntukan orang yang tengah melaksanakan perjalanan jauh dan tidak sempat mengganti puasa Ramadhan.
Dan berlaku untuk wanita yang baru saja melahirkan (nifas).
Dalam surat Al-Baqarah ayat 184:
”(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.
Baca Juga: Sebut Kebijakan Subsidi Harga Minyak Goreng Gagal, Fadli Zon: Tak Tepat Sasaran