PR TASIKMALAYA - Badan Kesehatan Dunia (WHO) telah memperbaharui pedoman tentang penggunaan masker wajah untuk mencegah penyebaran Covid-19 di seluruh dunia.
Berdasarkan penjelasan WHO, untuk menghindari penyebaran Covid-19, orang-orang termasuk anak-anak dan siswa berusia 12 atau lebih, harus selalu mengenakan masker.
Baik di toko, tempat kerja, dan sekolah yang kurang ventilasi, dan saat menerima pengunjung di rumah di kamar berventilasi buruk.
Baca Juga: Jadi Prioritas Unggulan, Debat Terakhir Pilakada Samarinda Bahas Persoalan Banjir
Selain itu, masker juga merupakan salah satu kelengkapan yang harus dipakai di luar ruangan dan di dalam ruangan yang berventilasi baik di mana jarak fisik setidaknya satu meter (3 kaki).
WHO juga menjelaskan, untuk meningkatkan keefektifan perlindungan diri dari penularan virus dan infeksi perlu disertai dengan tindakan pencegahan lain seperti mencuci tangan.
Sementara itu, di area penyebaran Covid-19, WHO juga menyarankan penggunaan masker medis "universal" di fasilitas perawatan kesehatan, termasuk saat merawat pasien lain.
Baca Juga: KPU Kabupaten Karawang Optimis Penuhi Target Partisipasi Pemilih dalam Pilkada Serentak 2020
Anjuran tersebut diterapkan untuk pengunjung, pasien rawat jalan, dan area umum seperti kafetaria dan ruang staf.
WHO menambahkan, petugas kesehatan juga dapat mengenakan masker respirator N95 jika tersedia saat merawat pasien Covid-19.
Tetapi, satu-satunya perlindungan yang terbukti yaitu saat mereka melakukan prosedur yang menghasilkan aerosol yang membawa risiko lebih tinggi.
Baca Juga: Sindir Ferdinand Hutahaean, Jubir Jusuf Kalla: Terbirit-birit Hapus Postingannya
Namun demikian, khusus untuk orang yang melakukan aktivitas fisik yang kuat dianjurkan untuk tidak memakai masker, dengan alasan beberapa risiko terkait, terutama bagi penderita asma.
Namun, WHO juga menambahkan bahwa ventilasi yang memadai, jarak fisik dan desinfeksi "permukaan sentuh tinggi" di gym harus diperhatikan, atau penutupan sementara harus dipertimbangkan.***