Ini Hukum Badal Haji bagi Orang yang Sudah Meninggal Dunia

6 Juli 2022, 09:45 WIB
Ilustrasi. Hukum badal haji dalam Islam. /PEXELS/Shams Alam Ansari

PR TASIKMALAYA – Pertanyaan yang berkaitan dengan ibadah haji tentu jadi banyak dilontarkan masyarakat, seperti halnya hukum badal haji untuk orang yang sudah meninggal.

Artikel ini juga memuat informasi berkaitan tentang hukum badal haji untuk orang yang sudah meninggal.

Di antaranya kita mungkin pernah atau akan melakukan badal haji untuk orang yang sudah meninggal seperti yang saat ini banyak diperbincangkan.

Lalu bagaimana hukum badal haji untuk orang yang sudah meninggal ini, apakah boleh?

Baca Juga: Jadwal Pertandingan Babak 32 Besar Malaysia Masters 2022: 14 Wakil Indonesia Bertanding Hari Ini

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Bimasislam, terdapat hukum badal haji untuk orang yang sudah meninggal yang dibahas secara lengkap.
 
Menurut para ulama, badal haji untuk orang yang sudah meninggal hukumnya diperbolehkan dan sah.

Apalagi jika orang yang telah meninggal tersebut sudah wajib berhaji ketika masih hidup namun dia tidak sempat berhaji karena alasan tertentu,

Misalnya karena terlalu lama menunggu antrian haji sehingga sampai meninggal duluan dan sebab lainnya.

Baca Juga: Mahfud MD Minta ACT Segera Diproses Hukum Jika Benar Terbukti Selewengkan Dana

Jika didasarkan pada alasan diatas dan alasan lain yang syari maka semua ulama sepakat bahwa badal haji bagi orang yang meninggal adalah boleh dan sah.

Ada dua orang yang hajinya boleh digantikan atau dibadalin oleh orang lain menurut kesepakatan para ulama.

Pertama, adalag orang yang semasa hidupnya memiliki kewajiban untuk berhaji namun sebelum sempat berhaji dia sudah meninggal dahulu. Maka badal haji untuk orang tersebut  hukumnya boleh dan sah.

Sementara kedua, adalah orang yang memiliki kewajiban untuk berhaji karena mampu secara finansial namun tidak mampu berangkat secara fisik.

Baca Juga: Tes IQ: 9 dari 10 Orang Tidak Menyadari Ada Kucing pada Gambar ini, Buktikan Kamu Cerdas!

Misalnya, orang yang sakit menahun yang dimungkinkan tidak sembuh, orang yang sudah tua renta, dan lainnya. Dan menurut para ulama, badal haji untuk orang yang seperti ini hukumnya boleh dan sah.

Ini sebagaimana disebutkan oleh Imam Al-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab berikut:

“Boleh menggantikan (badal) haji wajib di dalam dua tempat (orang). Pertama, orang yang sudah meninggal dan dia memiliki kewajiban untuk berhaji. Dalil dalam masalah ini adalah hadis yang bersumber dari Buraidah. Kedua, orang yang tidak mampu duduk di atas kendaraan kecuali dengan upaya yang susah payah, seperti orang yang sudah tua renta”.

Maka berdasarkan uraian tersebut, badal haji bagi orang yang sudah meninggal dan dia memiliki kewajiban untuk berhaji, hukumnya adalah boleh dan sah.

Baca Juga: Dapatkan Uang Rp3 Juta dari Bansos PKH 2022, Hanya Modal KTP dan Akses Link Ini

Namun jika dia tidak memiliki kewajiban untuk berhaji, maka para ulama berbeda pendapat. Sebagian mengatakan boleh badalin haji untuknya dan sebagian lagi mengatakan tidak boleh.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: Bimas Islam Kemenag RI

Tags

Terkini

Terpopuler