Daftar Pemilik Penyakit Penyerta yang Belum Layak Divaksin, Salah Satunya Jantung Koroner

28 Desember 2020, 10:36 WIB
ilustrasi penyakit jantung /PIXABAY/PEXELS

PR TASIKMALAYA - Pemerintah telah memutuskan akan memulai program vaksinasi Covid-19 pada awal tahun 2021 mendatang.

Pemberian vaksin diharapkan bisa menjadi solusi untuk mengatasi pandemi virus corona yang telah berdampak pada berbagai aspek kehidupan terutama bidang kesehatan dan ekonomi global.

Terkait vaksinasi ini, Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) menyebut, ada sederet daftar jenis penyakit penyerta yang belum dan tidak layak untuk mendapatkan vaksin.

Baca Juga: Viral Video Anak Bela sang Ibu saat Dibentak Oknum Camat di Parepare, Diduga Langgar Jam Malam

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News, berikut sepuluh penyakit penyerta yang belum dan tidak layak untuk mendapatkan vaksin Covid-19.

1. Sindroma Hiper IgE

Sama dengan orang dengan penyakit autoimun, orang yang mempunyai penyakit Hiper IgE disebut belum layak divaksin.

Pasien Hiper IgE tidak dianjurkan untuk diberikan vaksinasi Covid sampai hasil penelitian yang lebih jelas telah dipublikasi.

Baca Juga: Diskusi dengan Luhut, Sandiaga Siap Sulap Wisata Danau Toba jadi 'Bali Baru'

2. PGK non dialysis

Belum layak karena menurut PAPDI saat ini pemberian vaksin belum direkomendasikan pada pasien PGK non dialisis, PGK dialisis, resipien transplantasi dan sindroma nefrotik yang menerima imunosupresan/kortikosteroid.

3. PGK dialysis

PGK dialysis (hemodialisis dan dialysis peritoneal) sama seperti yang non maka orang dengan penyakit penyerta ini juga belum layak.

Baca Juga: Prihatin Bali Sepi, Sandiaga Uno Bertekad Bangkitkan Pariwisata dan Ciptakan Lapangan Kerja

Saat ini, pemberian vaksin belum direkomendasikan pada pasien PGK non dialisis, PGK dialisis, resipien transplantasi dan sindroma nefrotik yang menerima imunosupresan/ kortikosteroid.

4. Transplantasi Ginjal

Pemberian vaksin Covid-19 pada orang pernah melakukan transplantasi ginjal belum direkomendasikan pada pasien PGK non dialisis, PGK dialisis, resipien transplantasi dan sindroma nefrotik yang menerima imunosupresan/ kortikosteroid.

Baca Juga: Dinilai Mudah Diucapkan, Fadli Zon Soroti Istilah Terorisme dan Ekstrimisme

5. Penyakit Autoimun Sistemik (SLE, Sjogren,vaskulitis, dan autoimun lainnya)

Masuk dalam kategori belum layak. Dengan catatan karena pasien autoimun tidak dianjurkan untuk diberikan vaksinasi Covid sampai hasil penelitian yang lebih jelas telah dipublikasi.

6. Gagal jantung

Belum layak, mengingat belum ada data mengenai keamanan vaksin Covid pada kondisi ini.

Baca Juga: Lakukan Blusukan Pertama Sebagai Mensos, Tri Rismaharini Tolak Kembali ke Jakarta Pakai Pesawat

7. Reumatik Autoimun (autoimun sistemik)

Saat ini masih belum layak, karena sejauh ini belum ada data untuk penggunaan vaksin Covid pada pasien reumatik-autoimun.

8. Penyakit jantung koroner

Sama dengan gagal jantung, orang dengan penyakit jantung koroner dikatakan sebagai kategori yang belum layak divaksin karena belum ada data mengenai keamanan vaksin Covid-19 pada kondisi tersebut.

Baca Juga: Berasal dari Seorang Pelancong, Varian Baru Covid-19 Ditemukan di Portugal

9. Orang dengan infeksi akut

Disebutkan sebagai golongan orang yang tidak layak divaksin. Sebab, pasien dengan kondisi penyakit infeksi akut yang ditandai dengan demam menjadi kontraindikasi vaksinasi.

10. Hipertensi

Belum layak, karena dari beberapa uji klinis dari beberapa vaksin Covid telah menginklusi pasien dengan hipertensi.

Baca Juga: Pelaku Pelemparan Bom Molotov Disebut Idap Gangguan Jiwa, HNW: Modus Lama

Namun, populasi ini belum direkomendasikan mendapat vaksin Covid-19 karena belum ada rekomendasi dari tim uji klinis vaksin yang dilakukan di Indonesia, menunggu hasil uji klinis di Bandung.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler