Pelaku Pelemparan Bom Molotov Disebut Idap Gangguan Jiwa, HNW: Modus Lama

- 28 Desember 2020, 10:17 WIB
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA.
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA. /Dok. MPR RI /

PR TASIKMALAYA - Polda Metro Jaya tengah melakukan penyelidikan atas kasus pelemparan bom Molotov ke Masjid Jami Al Istiqomah, Duru Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan psikologis oleh psikiater.

"Masih kita lakukan pemeriksaan ya. Kasusnya diambil oleh Polres, Pelaku kita rujuk dan dilakukan observasi ke psikiater karena malamnya memang sekitar pukul 22.00 WIB.

Baca Juga: Berasal dari Seorang Pelancong, Varian Baru Covid-19 Ditemukan di Portugal

"Pak lurah dan anak dari pelaku mendatangi Dewan Masjid untuk minta maaf," kata Yusri sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Ia juga menegaskan, pihaknya tetap melakukan proses hukum kepada pelaku, meski pihak keluarga telah meminta maaf.

"Kita tetap lanjutkan proses hukumnya. Kita juga perlu mengecek kejiwaan dari pelaku sendiri, bagaimana hasilnya kita tunggu saja.

Baca Juga: Lakukan Blusukan Pertama Sebagai Mensos, Tri Rismaharini Tolak Kembali ke Jakarta Pakai Pesawat

"Nantikan psikiater yang berhak mengatakan pelaku ada gangguan jiwa atau tidaknya.Jadi proses hukum tetap sambil berjalan ya,” sambungnya.

Menanggapi kabar pelaku pelemparan bom molotov disebut mengidap gangguan jiwa, Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid turut angkat bicara.

Melalui akun Twitter pribadinya, Hidayat Nur Wahid menyebut bahwa fenomena pelaku yang disebut-sebut memiliki kelainan jiwa adalah modus lama.

Baca Juga: Liverpool vs West Brom: Gol Semi Ajayi Gagalkan The Reds Raih Poin Penuh

Bahkan ia juga menyinggung soal beredarnya kabar bahwa sang pelaku bisa naik motor, sehingga tak menunjukkan adanya indikasi gangguan jiwa ataupun gila.

“Pelempar Molotov ke Masjid di Cengkareng, Disebut Idap Gangguan Jiwa. Padahal Ybs Bisa Naik Motor, Bawa “Molotov” dan Melemparkannya ke Masjid. Disebut “Gila” adalah modus lama,” tulis Hidayat Nur Wahid.

Lebih lanjut, ia juga menyebut bahwa seharusnya dalam kasus ini keputusan diserahkan ke pengadilan agar terror seperti itu tidak terulang kembali.

Baca Juga: 6 Makanan Sehat untuk Menaikan Berat Badan, Salah Satunya Kentang

“Harusnya biarkan Pengadilan memutuskan. Agar teror spt itu tak terjadi lagi,” imbuhnya.

Sebelumnya diketahui, telah beredar sebuah video viral seorang pria berinisial D (56) melempar bom Molotov ke Masjid di Cengkareng, pada Sabtu 26 Desember 2020.

***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News Twitter @hnurwahid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x