Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin oleh Otong Hendra Rahayu berpendapat, Jerinx telah melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 Jo pasal (1) KUHP.
“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Aryastina dengan pidana penjara selama 3 tahun penjara,” jelas Tim JPU yang dipimpin oleh Otong Hendra Rahayu.***