Dituntut 3 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Juta, Jerinx: Siapa yang Ingin Saya Dipenjara? Coba Datang!

- 3 November 2020, 17:42 WIB
Drummer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx (kanan) didampingi istrinya Nora Alexandra (kiri) meninggalkan ruangan usai menjalani sidang secara daring di Polda Bali, Denpasar, Bali, Selasa, 22 September 2020.
Drummer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx (kanan) didampingi istrinya Nora Alexandra (kiri) meninggalkan ruangan usai menjalani sidang secara daring di Polda Bali, Denpasar, Bali, Selasa, 22 September 2020. /ANTARA FOTO/FIKRI YUSUF/

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin oleh Otong Hendra Rahayu berpendapat, Jerinx telah melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 Jo pasal (1) KUHP.

“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Aryastina dengan pidana penjara selama 3 tahun penjara,” jelas Tim JPU yang dipimpin oleh Otong Hendra Rahayu.***

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x