PR TASIKMALAYA - Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx mengajukan penangguhan penahanan dalam kasus ujaran kebencian pada IDI.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Jerins, Gendo, dalam sidang virtual yang digelar Pengadilan Negeri Denpasar pada Selasa, 22 September 2020.
"Pertimbangannya adalah pertama terdakwa adalah tulang punggung keluarga, dan kemudian penting juga untuk apa namanya terdakwa jamin tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatan kembali dan juga tak hilangkan barang bukti," kata Gedo.
Baca Juga: Satu Wartawan Reaktif Covid-19 usai Wawancarai Menteri Agama
Gendo mengklaim jika sang penabuh drum Superman Is Dead itu akan kooperatif. Bahkan, Jerinx menyatakan siap menghapus Instagram pribadinya, @jrxsid.
"Untuk memperkuat penangguhan saya, siap jika akun saya tersebut dihapus untuk menjamin saya tidak mengulangi perbuatan yang sama dan serupa," tegas Jerinx.
Saat sidang lanjutan itu, suami Nora Alexandra pun sempat ditegur oleh Majelis Hakim sebab ia tak ditemani sang kuasa hukum.
Baca Juga: Satgas TMMD Reguler Brebes Juga Bawa Motor ke Kalinusu Bumiayu
Sidang pun sempat ditunda selama 15 menit hingga sang pengacara hadir. Jerinx pun kembali ditegus keras karena ia memainkan ponsel dan tak berkonsentrasi.
Jerinx pun kembali melayangkan protes karena ia ingin sidang digelar secara offline, sebab sebelumnya ia menyebut jika sidang virtual rentan peretasan.