PR TASIKMALAYA – Sidang lanjutan penggebuk drum Superman is Dead, I Gede Ari Astina alias Jerinx akan segera digelar.
Sebelumnya, Jerinx kerap menyuarakan jika ia ingin sidang digelar secara offline atau tatap muka secara langsung.
Namun, permintaan suami Nora Alexandra itu ditolak, lantaran majelis hakim menganggap rentan akan paparan virus corona.
Baca Juga: Keren! WNI Perkuat Tim Pemadam Kebakaran Hutan di California
Bak usaha yang membuahkan hasil, majelis hakim yang dipimpin Ida Ayu Adnya Dewi memutuskan bahwa penyelenggaraan sidang Jerinx selanjutnya akan digelar tatap muka.
Musisi asal Bali itu akan menjalani sidang lanjutan kasus ujaran kebencian pada 13 Oktober mendatang di Pengadilan Negeri Denpasar.
"Setelah bermusyawarah, majelis dengan melihat perkembangan persidangan selama ini untuk pemeriksaan saksi, dan terdakwa, persidangan perlu dilakukan secara offline,” kata Ida dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, Rabu, 7 Oktober 2020.
Baca Juga: Polisi Ungkap Motif Pelaku Bunuh Pemulung di Bekasi
Ia menjelaskan, terdapat beberapa pertimbangan dari majelis hakim bahwa dasar hukum pelaksanaan sidang online tidak bersifat imperaktif, jadi boleh dilaksanakan secara online dan diperbolehkan juga secara offline.