Dipenjara 13 Tahun Gegara Pemerkosaan, Kris Wu Juga Terjerat Kasus Penggelapan Pajak?

- 26 November 2022, 16:54 WIB
Kris Wu dinyatakan bersalah dalam kasus penggelapan panjak, dan dihukum 13 tahun penjaran karena kasus pemerkosaan.*
Kris Wu dinyatakan bersalah dalam kasus penggelapan panjak, dan dihukum 13 tahun penjaran karena kasus pemerkosaan.* /Tangkapan layar Instagram @kriswu

Pada 2019 dan 2020, Kris Wu telah menyedot dana melalui korporasi dalam dan luar negeri, dimana dia diberi denda sebesar 84 juta dolar atau setara Rp1,3 triliun.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Pink Villa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah