PR TASIKMALAYA - Mantan anggota boy grup EXO, Kris Wu secara resmi dijatuhi hukuman 13 tahun penjara, dan deportasi atas tuduhan pemerkosaan secara kelompok tidak bermoral.
Pada tanggal 25 November 2022, pengadilan Tiongkok menghukum bintang pop Tiongkok-Kanada, Kris Wu, yang merupakan mantan anggota grup EXO.
Dimana Kris Wu dijatuhi hukuman 13 tahun penjara karena pelecehan seksual dan tuduhan lainnya.
Pengadilan Distrik Chaoyang di Beijing menghukum Kris Wu 11 tahun 6 bulan karena pelecehan seksual pada tahun 2020 dan 1 tahun karena mengumpulkan massa untuk melakukan tindakan seks bebas dalam kasus tahun 2018, yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Pink Villa.
Baca Juga: Tes IQ: Yakin Jenius? Temukan 3 Perbedaan Tersembunyi pada Gadis Pemanjat Tebing dalam 15 Detik
Dimana ia diduga menyerang dua wanita yang sedang mabuk dan menyebabkannya mendapatkan hukuman tambahan 10 bulan.
Pengadilan mengatakan ketiga korban dalam kasus pemerkosaan yang juga mabuk serta tidak dapat melawan dan mengatakan Kris Wu akan segera dideportasi setelah menjalani 13 tahun penjara penuh.
Pengadilan menambahkan bahwa telah membuat keputusan ini sesuai dengan fakta, sifat kejahatan, keadaan dan konsekuensi berbahaya.
Tuduhan untuk kejahatan dari Kris Wu
Baca Juga: Buntut Isu Tambang Ilegal, Mabes Polri dan Polda Kaltim Cari Ismail Bolong