Dipenjara 13 Tahun Gegara Pemerkosaan, Kris Wu Juga Terjerat Kasus Penggelapan Pajak?

- 26 November 2022, 16:54 WIB
Kris Wu dinyatakan bersalah dalam kasus penggelapan panjak, dan dihukum 13 tahun penjaran karena kasus pemerkosaan.*
Kris Wu dinyatakan bersalah dalam kasus penggelapan panjak, dan dihukum 13 tahun penjaran karena kasus pemerkosaan.* /Tangkapan layar Instagram @kriswu

Kris Wu dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap tiga wanita dengan cara yang sama, termasuk melakukan pelecehan seksual terhadap seorang wanita mabuk di rumahnya pada November-Desember 2020.

Selain itu pada 1 Juli 2018, ia didakwa berkolusi dengan orang lain di rumahnya dan terlibat dalam perilaku cabul dengan dua wanita.

Pengadilan mengatakan bahwa tindakan Kris Wu ini termasuk dalam kejahatan pemerkosaan dan pencabulan, jadi dia harus dihukum sesuai hukum yang berlaku di sana.

Diketahui, dia akan ditempatkan dalam tahanan kriminal untuk masalah pemerkosaan pada 31 Juli tahun lalu.

Baca Juga: Tes IQ: Bisa Temukan Beruang Kurang dari 17 Detik? Periksa Anda Cerdas Menemukannya atau Tidak

Persidangan terhadap Kris Wu dimulai Juni 2022 lalu, namun digelar secara tertutup untuk melindungi privasi para korban.

Polisi China menahannya selama penyelidikan atas komentar online yang mengklaim bahwa Kris Wu telah berulang kali merayu wanita muda dan berhubungan seks dengan mereka sejak Agustus tahun lalu.

Pengungkapan pelecehan seksualnya terjadi ketika seorang gadis remaja menuduh Kris Wu melakukan pelecehan seksual kepada dia saat mabuk pada tahun lalu.

Setelah divonis, Kris Wu juga dinyatakan bersalah karena melakukan penggelapan pajak.

Baca Juga: Soal Kasus Tambang Ilegal di Kaltim, Mabes Polri Cari Keberadaan Ismail Bolong

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Pink Villa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah