PR TASIKMALAYA - Hari ini, 25 November 2022 telah diputuskan hukuman untuk mantan member EXO, Kris Wu.
Dimana Kris Wu dijatuhi hukuman 13 tahun penjara atas kasus pelecehan seksual sebagaimana dilansir dari KBIZoom.
Tidak hanya dijatuhi hukuman penjara selama 13 tahun, Kris Wu juga di deportasi dari China.
Selain di hukum penjara dan deportasi, kabarnya Kris Wu didenda karena penggelapan pajak.
Baca Juga: 6 Tanda Zodiak yang Introvert Menurut Astrologi, Ada Aquarius hingga Cancer
Diketahui, pembaruan terbaru pada uji coba pertama Kris Wu telah terungkap.
Pada 25 November 2022, Pengadilan Rakyat Chaoyang Beijing menerbitkan putusan mereka atas sidang tingkat pertama Kris Wu melalui Weibo.
Dimana Kris Wu dinyatakan bersalah atas dua dakwaan.