Kris Wu eks EXO Diadili 10 Bulan usai Ditangkap atas Tuduhan Pemerkosaan

- 12 Juni 2022, 10:44 WIB
Kris Wu menerima tuduhan sebagai pelaku pemerkosaan di Beijing, kini diadili 10 bulan penjara pada 10 Juni 2022.*
Kris Wu menerima tuduhan sebagai pelaku pemerkosaan di Beijing, kini diadili 10 bulan penjara pada 10 Juni 2022.* /Instagram @kriswu

PR TASIKMALAYA - Mantan member EXO, Kris Wu diadili sepuluh bulan usai ditangkap atas tuduhan pemerkosaan di Beijing, China.

Kantor Berita Xinhua mengungkapkan, persidangan Kris Wu diadakan di Pengadilan Rakyat Distrik Chaoyang Beijing.

Selain itu, persidangan mantan member EXO, Kris Wu itu diadakan pada Jumat, 10 Juni 2022 waktu setempat.

Dalam persidangan tersebut, Kris Wu menerima tuduhan sebagai pelaku pemerkosaan.

Baca Juga: Ms Marvel Episode 2: Tanggal Rilis, Jam Tayang, Link Nonton Sub Indo

Selain itu, Kris Wu juga menerima tuduhan atas tindakan tidak bermoral kelompok, seperti dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Allkpop.

Kris Wu sebenarnya juga berisiko menghabiskan antara tiga hingga sepuluh tahun penjara.

Sementara itu, persidangan mantan member EXO untuk tuduhan pemerkosaan tersebut tidak terbuka untuk umum.

Persidangan tuduhan pemerkosaan ini tidak terbuka untuk umum, untuk melindungi privasi korban.

Baca Juga: Tes Fokus: Jangan Ngaku Cermat Kalau Belum Temukan Kesalahan di Gambar Ini, Waktu Kamu 10 Detik!

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Allkpop


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x