PR TASIKMALAYA - Sidang dugaan pemerkosaan Kris Wu, mantan member EXO resmi dimulai usai satu tahun ditahan.
Pengadilan Rakyat Distrik Chaoyang mengumumkan persidangan Kris Wu atas tuduhan pemerkosaan, dan aktivitas bebas lainnya pada Jumat, 10 Juni 2022.
Menurut Pengadilan Rakyat Distrik Chaoyang, Kris Wu akhirnya diadili atas tuduhan pemerkosaan dan mengumpulkan kerumunan untuk kegiatan bebas.
Semua prosedur pengadilan akan dijaga kerahasiaannya sesuai hukum, untuk melindungi privasi korban pemerkosaan seperti dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari KBIZoom.
Baca Juga: Link Nonton Streaming Persikabo 1973 vs Persik Kediri Sore ini 16.00 WIB
Selain itu, keputusan hakim dan hukuman terakhir juga akan dikonfirmasi di kemudian hari.
Sidang Kris Wu dapat dimulai setelah hampir satu tahun berjalan, dan mengumpulkan bukti. Saat ini, mantan member EXO itu menerima tuduhan mengumpulkan massa untuk kegiatan promiscuous dan prostitusi, yang akan dikenakan hukuman paling lama 5 tahun penjara.
Kris Wu juga menerima tuduhan pemerkosaan, yang dapat dikenakan hukuman penjara tetap dalam waktu tiga hingga sepuluh tahun.
Sementara itu, terduga korban pemerkosaan Kris Wu, Du Meizhu memposting ekspresi di Weibo dengan tangan emoji digenggam.