PR TASIKMALAYA – Kris Wu pertama kali ditangkap pihak kepolisian Beijing di bulan Agustus 2021 atas kasus dugaan pemerkosaan.
Setelah 10 bulan dipenjara, Kris Wu akhirnya menjalani sidang pertamanya di pengadilan Beijing pada Minggu, 5 Juni 2022.
Sidang perdana Kris Wu atas kasus dugaan pemerkosaan ini digelar secara diam-diam dan baru terendus kabarnya oleh pihak media setempat setelah pengumuman dibuat pihak pengadilan Beijing pada Jumat, 10 Juni 2022.
Selain mengumumkan soal sidang perdana Kris Wu, di pengumuman yang sama juga pihak pengadilan menyebutkan tuntutan yang dihadapi mantan member boyband EXO tersebut.
Yaitu dugaan pemerkosaan serta perbuatan tidak senonoh yang melibatkan banyak wanita sekaligus.
Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman Jayne Stars, vonis hakim atas kasus penyanyi berusia 31 tahun tersebut baru akan dibacakan dalam waktu yang masih belum ditentukan.
Seluruh proses persidangan dipastikan akan digelar tertutup dengan alasan untuk melindungi privasi para korban.
Pasca gelaran sidang perdana Kris Wu ini diketahui publik, banyak netizen mengaku tidak percaya bahwa mantan member EXO tersebut bukan saja dituntut atas dugaan pemerkosaan, tetapi juga pesta seks.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Pilih dan Cari Tahu Tipe Energi Misterius Anda! Lihat Gadis, Mata, atau Terowongan?