"Tapi bisa jadi karena kesulitan untuk mengurus dokumen, jauhnya lokasi untuk pencatatan, ini perlu penyelesaian," ungkap Asrorun.
Mengenai sahnya sebuah pernikahan, Asrorun menerangkan bahwa negara sudah mengaturnya dalam undang-undang.
"Dalam undang-undang diatur bahwa pernikahan itu sah jika dilakukan sesuai agamanya masing-masing," ujar Asrorun.
"Artinya keabsahan pernikahan itu kembali pada aturan agama," tambah Asrorun.
Asrorun juga menjelaskan pentingnya pencatatan pernikahan. Hal tersebut untuk menjamin kepastian hukum dan hak-hak sipil.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Apakah Anda Orang yang Jujur? Cari Tahu Jawabannya dari Gambar yang Dilihat Pertama
"Dengan pencatatan, masuk ke Kartu Keluarga (KK) itu sebagai ikhtiar negara untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan hak-hak sipilnya," tandas Asrorun.
Ditanya soal nikah siri yang dilakukan Rizky Billar dan Lesti Kejora, Asrorun menegaskan bahwa tidak masalah.
"Jadi nikah lagi di hadapan PPN itu bukan kebohongan publik," jelas Asrorun.